Reboisasi
Reboisasi (bahasa Inggris: reforestation) adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul).[1] Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara, serta dimanfaatkan hasilnya (terutama kayu). Salah contoh upaya reboisasi yang menarik adalah prakarsa pemerintah Kabupaten Garut yang dimulai pada tahun 2009: meminta setiap pengantin baru untuk menanam 10 pohon dan 50 pohon bagi pasangan yang bercerai [2].
Reboisasi
Reboisasi merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan atau
areal yang akan dijadikan kawasan hutan. Areal tersebut bisa berupa
hutan yang telah rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan hutan.
Dalam bahasa Inggris, reboisasi disebut reforestation dalam bahasa Inggris. Berdasarkan kamus Merriam Webster, reforestation diartikan sebagai “tindakan menanam bibit pohon atau pohon muda di daerah di mana dulu ada hutan (terjemahan-red)”. Dalam bahasa Indonesia, kadang-kadang disebut juga reforestasi.
Reboisasi merupakan salah satu cara untuk meregenerasi kawasan hutan
yang telah rusak. Kadang kala hutan yang telah rusak bisa memulihkan
dirinya sendiri dengan melibatkan benih tanaman yang terbawa oleh angin
atau binatang. Tetapi laju penghutanan secara alami tidak sebanding
dengan laju kerusakan hutan atau deforestasi. Bahkan pada tingkat kerusakan yang parah alam tidak bisa memulihkan dirinya sendiri.
Mengapa perlu reboisasi?
Dari waktu ke waktu kawasan hutan dunia menyusut secara dramatis. Di
Indonesia saja dalam jangka waktu 4 tahun, terhitung dari 2009-2013,
telah kehilangan 4,6 juta hektar kawasan hutan yang setara dengan luas
Provinsi Sumatera Barat. Deforestasi ini disebabkan oleh kebakaran hutan, pembukaan lahan untuk pertanian, pertambangan, pemukiman, dan infrastruktur.
Sementara itu kemampuan alam untuk memulihkan dirinya sendiri tidak
secepat laju deforestasi. Oleh karena itu perlu tindakan manusia untuk
menjalankannya, disamping memperlambat laju deforestasi lainnya.
Reboisasi tidak hanya berupa penghutanan areal untuk tujuan konservasi,
melainkan juga untuk kegiatan produksi hasil hutan.
Sebelumnya hutan-hutan alam di Indonesia dipanen begitu saja tanpa
menghiraukan penanaman kembali. Hutan dibiarkan untuk memulihkan dirinya
sendiri. Namun sejak tahun 1990-an hutan alam sudah tidak memungkinkan
untuk mendukung kebutuhan hasil hutan. Atas dasar keluar aturan tentang
hutan tanaman industri (HTI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar